" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sepi saat shalat tarawih < / h3 > " , " isi " :[ " ustad sarwat , hal - hal yang biasa jadi di tempat tinggal saya saat bulan ramadhan adalah sepi orang sholat tarawih . " , " telah saya usut nyata yang sebab itu adalah ada  " putus " dari ustad yang ajar bahwa haram hukum orang laku shalat sunat ( masuk tarawih ) jika lama ini masih punya  " utang " shalat wajib . dalam arti masih tinggal shalat wajib dan harus  " lunas " dulu baru bisa kerja shalat sunat yang lain , masuk shalat terawih . " , " le ' miun " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 6 september 2007 02 : 56  " , "  4 . 918 views  n " , " n " , " n " , " ustad sarwat , hal - hal yang biasa jadi di tempat tinggal saya saat bulan ramadhan adalah sepi orang sholat tarawih . " , " telah saya usut nyata yang sebab itu adalah ada  " putus " dari ustad yang ajar bahwa haram hukum orang laku shalat sunat ( masuk tarawih ) jika lama ini masih punya  " utang " shalat wajib . dalam arti masih tinggal shalat wajib dan harus  " lunas " dulu baru bisa kerja shalat sunat yang lain , masuk shalat terawih . " , " le ' miun " , " n " , " mungkin ada logika yang bisa terima dari apa yang sampai oleh ustadz yang anda cerita itu . tetapi nampaknya , logika itu tidak lama bisa terap dalam segala situasi . " , " barangkali ustadz kita itu benar ketika logika bahwa amal - amal wajib harus dahulu belum kerja amal - amal sunnah . kalau kita terap dengan contoh yang tepat , mungkin logika itu ada benar . " , " misal kita harus dahulu zakat yang hukum wajib ketimbangmenyembelih kambing aqiqahyang hukum sunnah . demikian juga kita wajib dahulu shalat wajib dari pada shalat sunnah , bila waktu sama . " , " akan tetapi logika di atas tidak tepat rasa bila terap dalam kasus shalat tarawih . bagaimana mungkin shalat tarawih jadi haram kerja apabila mengqadha ' shalat yang hukum wajib belum kerja ? " , " barangkali kalau jangan shalat tarawih kalau belum shalat isya ' , mungkin logika itu masih bisa pakai . akan tetapi kalau jangan shalat tarawih kalau belum mengqadha ' shalat - halat yang belum diqadha ' di masa yang lampau , logika itu jadi terlalu paksa . " , " dan logika itu akan tambah tidak masuk akal kalau terus . dengan logika itu arti semua jenis shalat sunnah pun tidak boleh laku . apakah shalat " , " masjid , shalat sunnah rawatib " , " , shalat dhuha , shalat ' iedul fithr dan ' iedul adha jugamenjadi tidak boleh lama orang belum mengqadha ' semua shalatnya ? " , " logika qadha ' ramadhan " , " kalau kita pinjam logika yang kembang para ulama tentang masa laksana qadha ' ramadhan , maka ada akan jadi lebih jelas . para ulama kata bahkan orang yang karena udzur tentu boleh tidak puasa , mereka beri sempat untuk mengqadha ' nya hingga temu lagi dengan bulan ramadhan tahun depan . " , " arti , masa untuk laku qadha ' ramadhan itu bentang jauh di sebelas bulan telah ramadhan . lama rentang waktu itu , silah saja untuk bayar hutang puasa . dan sama sekali tidak ada halang anda puasa qadha ' belum bayar , namun orang pilih untuk puasa sunnah di luar qadha ' . seperti niat puasa sunnah 6 hari bulan syawwal , atau puasa senin dan kamis . " , " meski pun memang yang lebih utama kerja adalah bayar qadha ' nya lebih dahulu . akan tetapi yang perlu gar - bawah , tidak ada haram untuk puasa sunnah meski masih punya hutang puasa ramadhan . " , " sehingga juga tidak ada larang untuk laku shalat tarawih , meski orang rasa belum laku qadha ' shalat yang pernah tinggal . " , " lalu anda memang kita tuju dengan logika pak ustadz sebut , yang jadi tanya adalah mengapa tidak segera saja qadha ' shalat belum masuk bulan ramadhan ? kenapa harus tunggu sampai masuk bulan ramadhan lalu malam - malam sia - sia dengan tidak laku shalat tarawih ? ini perlu jawab lebih dahulu tentu . "
